Mengurus Tilang Sim A

Jumat, 14 Oktober 2016

Pertama kalinya menginjakkan kaki di Pengadilan Negeri Jakarta tepatnya Jakarta Pusat. Pasti kebanyakan orang punya pendapat instant "Tilang ya?" Iya betul, tilang. Ini adalah proses tilang pertama secara "resmi" yang pernah saya ikuti. Selama 14 tahunan menyetir, saya ditilang sebanyak 4x, 3x bayar di tempat alias kasih uang ke Pak Polisi (saya tidak bangga namun saya mengerti sekarang betapa hemat dan cepatnya dengan cara ini) dan 1x yang mendapat surat slip warna merah yang artinya ikut sidang di Pengadilan Negeri.

Bisa dikatakan nama saya sudah tercatat untuk tindak kriminal ringan #eeaaaa yang tidak saya banggakan juga. Menurut saya, tindakan pelanggaran saya sepele dan sebenarnya masih hak warga negara untuk bisa jalan dan memasuki jalur jalan raya utama namun karena ada peraturan daerah yang mengatas namakan Ganjil Genap makalah saya menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Ya benar saya salah lihat tanggal dan masuk jalur ganjil genap di tanggal yang salah.

Kembali ke Pengadilan...
Rasanya mau marah terhadap orang - orang pemerintahan yang katanya belajar tinggi-tinggi bisa jadi hakim, jaksa, pengacara dan sebagainya sampai bisa bekerja di Pengadilan.
Kok sekolah tinggi - tinggi tapi ga jelas sistem untuk orang yang datang mau mengurus tilangnya?
Kok tempat pemerintahan yang seharusnya adil dan melayani masyarakatnya tidak dapat memberikan INFORMASI dan ARAHAN yang jelas untuk JALUR orang - orang yang ingin mengurus tilangnya atau apapun itu keperluan mendatangi pengadilan?

Saya sampai jam 07.15 dan bawa mobil, masuk ke gerbang tanya satpam dengan baik dan jelas ingin bertanya harus kemana kalau mau mengurus tilang, namun saya belum sempat ngomong apa-apa, bapaknya sudah duluan ngomong "tilang kan? Mba parkir ke basement lalu nanti jalan ke arah sana masuk lurus disana untuk urus tilang."

Parkir di basement dimana parkirannya pun tidak memenuhi syarat parkir yang baik. Saya pun lalu keluar dan menuju tempat yang diarahkan. Sudah ramai mengantri orang", saya ikut aja karena tidak ada penjelasan, papan informasi, penunjuk arah ya saya pikir pasti disini antriannya.

Lalu seorang Bapak pakai jaket Grab datang bertanya "ini untuk SIM? Kalau saya dulu SIM di atas" lalu seseorang nyeletuk, "ini untuk STNK." Dengan info singkat seperti itu, terpecahlah group, beberapa orang yang mengurus SIM langsung naik ke atas termasuk saya. Sampai di atas belum ada apa", hanya ada beberapa pria sudah duduk di kursi tunggu lalu seperti yang bisa ditebak, bertanyalah kami ke mereka dan benar SIM di lantai ini. Beberapa menit berlalu, ada petugas datang bawa 1 meja dan 1 kursi untuk PIC nomor antri duduk disitu. Langsung antrian panjang terbentuk.

Anyway di lantai bawah yang pertama kali saya antri saya melihat ada 1 tempelan "Antrian STNK" sebesar A4 di tembok yang tentu tertutup orang-orang yang antri.

Semua yang antri siap dengan surat tilang merah yang diserahkan ke petugas itu untuk kemudian dapat nomor antri. Tidak lama kemudian, terlihat serombongan Bapak-Bapak yang dari bawah itu berbondong naik menuju arah antrian kami, langsung semua teriak antri pak, tenang, sabar, jangan rusuh. Petugas pun dengan santai dan teriak dari kursinya bilang antri 1 baris. Semua mengikuti, lalu saya sudah senang nih dapat nomor 13, yeay saya pikir pasti cepat... Tapi 😞

Ketika rombongan bapak - bapak naik, ada yang berkeluh kesah sudah datang dan antri di bawah dari subuh tapi sekarang karena salah antri harus ulang antri dan uda panjang... kasihan sekali memang. Inilah yang bikin KECEWA, kenapa tidak ada arahan di pengadilan?

Kembali ke nomor antrian saya, tiba-tiba petugas teriak, "Ini khusus SIM C, yang lainnya SIM A, B dan lain - lain ke bawah." Saya harus turun ke bawah lagi dan larilah saya turun ke bawah bersama beberapa orang lainnya ke antrian yang pagi hari itu benar adanya untuk SIM A, dan dapat nomor 59.

nomor antriannya seperti ini, simple sekali :)



Dari antrian nomor di foye, masuklah saya ke dalam ruang tunggu tilang. Duduk menanti hanya untuk duduk. Jam 08.05, ada satpam yang masuk ke ruang tunggu dan merapihkan pembatas untuk antrian di loket dan jam 08.30 baru disuruh keluar untuk masuk ke ruang sidang (nomor 1-100).

Ruang Tunggu Sidang yang sebenarnya ruang loket untuk bayar denda tilang setelah sidang.

Semua berbondong keluar (sesuai nomor panggilan) menuju ruang sidang

Jam 08.55 barulah ada hakim datang dan siap sidang. Dipanggil per 3 orang mulai dari urut 1 dan seterusnya. Ditanya - tanya singkat soal perkara dan ditentukan dendanya. Begitu di denda langsung keluar menuju loket untuk bayar denda dan mengambil SIM.

Ruang Sidang, persis seperti yang pernah anda lihat di TV atau film.

Saya nomor urut 59 dipanggil jam 09.

Banyak komentar selama menunggu di sidang sebagai berikut:
1. Kita datang untuk bayar, tapi masih harus nunggu lama
2. Lama sekali mana ini petugasnya?
3. Kemana sih ini sekarang, harus apa?

Yah pendapat yang akan umum terdengar di ruang tunggu.

Yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta ataupun seluruh Indonesia, tolonglah masyarakat mu. 
Kami datang sudah tahu kami salah dan kami ingin mengurusnya. Kami warga negara yang taat peraturan. Kami membayar untuk kesalahan kami, sangat beragam, mulai dari supir bajaj yang didenda Rp. 100.000,- sampai penyetir pribadi seperti saya yang didenda Rp. 200.000 untuk pelanggaran ganjil genap atau masuk jalur busway (mahal yah mungkin karena mobil dan peraturan baru).

Mohon dibantu untuk pelayanan yang lebih baik. Kami tidak minta macam-macam hanya:
1. Arahan proses yang jelas. Antri dimana, harus bagaimana dan apa yang harus dilakukan ketika tiba di pengadilan
2. Waktu itu berharga Yang Mulia, janganlah kau korupsi waktu dengan menunda waktu bekerja atau tidak menghargai waktu kami

Rasanya tidak susah untuk menaruh tanda panah atau papan berisi informasi, tidak mahal! ayu dounk maju bersama!

Keseluruhan Proses tilang:
1. Datang ke Pengadilan Negeri
2. Tanya antrian SIM (harus sesuai sim apa) dimana
3. Antri dan dapatkan nomor antrian untuk sidang di ruang tunggu tilang
4. Masuk ke ruang sidang, disidang singkat untuk menentukan denda
5. Keluar menuju loket bayar denda
6. Dapatkan SIM anda kembali
Selesai

Waktu proses: di hari Jumat ± 1.5 jam dimulai dari dapat nomor antrian. Dari jam 07.45 baru ada petugasnya

Harga Tilang beragam dari Rp. 75.000, 100.000, 125.0000 sampai Rp. 200.000 sptnya paling mahal.

PS: dilarang foto-foto di ruang sidang, namun yah saya mendapatkannya sebelum hakim masuk ruangan untuk berbagi saja sekiranya ada yang penasaran seperti ruang sidang pada umumnya. Fotonya pun saya samarkan jadi tidak jelas terlihat. Intinya memang sama dengan yang terlihat di TV. 

Comments

Popular posts from this blog

Mengurus perpanjangan sim A

Press Release Di Balik Cerita - Semud